出版社:Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (PPPM STIE)
摘要:This idea originated from the speech of the Minister of Finance at the 2nd Annual Conference of Islamic Finance in 2017 on the management of zakat and taxes. This paper critically discusses the regulation of income tax and zakat income in Indonesia and Malaysia. Furthermore, this paper aims to compare the treatment of zakat on personal income tax reporting with personal income tax in Malaysia. This study used a research design that adopts the Plomp & Nieveen’s (2007) development model with adjustments, by collecting data through document studies, literature studies, and indepth interviews with zakat and tax practitioners. The results of the discussion show that Indonesia has not implemented zakat as a tax credit like Malaysia. Indonesia also does not yet have a national standard for zakat calculation. The theoretical implication based on the results of the discussion shows that there is no significant reduction in personal income tax payable because zakat is recognized as an “expense” not as a “tax deduction” so that the tax burden is borne by the WPOP is still high. The Indonesian government needs to consider a policy of recognizing zakat as a tax credit to ease the double burden borne by the WPOP. The government also needs to consider a single standard of calculating income zakat as well as calculating income tax.
其他摘要:Gagasan ini berawal dari pidato Menteri Keuangan pada 2nd Annual Islamic Finance Conference tahun 2017 tentang pengelolaan zakat dan pajak. Makalah ini secara kritis membahas tentang regulasi pajak penghasilan dan zakat di Indonesia dan Malaysia. Selanjutnya, makalah ini bertujuan untuk membandingkan perlakuan zakat pada pajak penghasilan terutang WPOP di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah Design Research yang mengadopsi model pengembangan Plomp dan Nieveen (Plomp & Nieveen, 2007) dengan penyesuaian melalui studi dokumen, studi literasi, dan wawancara dengan praktisi zakat dan perpajakan. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Indonesia belum menerapkan zakat sebagai pengurang pajak seperti Malaysia. Indonesia juga belum memiliki standar nasional penghitungan zakat. Implikasi teoritis berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa tidak terdapat penurunan yang signifikan pada pajak penghasilan orang pribadi terutang karena zakat diakui sebagai “biaya” bukan sebagai “pengurang pajak” sehingga beban pajak yang ditanggung oleh WPOP masih tinggi. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak langsung untuk meringankan beban ganda yang ditanggung oleh WPOP. Pemerintah juga perlu merancang satu standar tunggal perhitungan zakat penghasilan seperti halnya pada perhitungan pajak penghasilan.