首页    期刊浏览 2024年12月04日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:Konsep Fintech Lending Dalam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
  • 本地全文:下载
  • 作者:Mochamad Novi Rifa’i
  • 期刊名称:Islamic Economics Journal
  • 印刷版ISSN:2460-1896
  • 电子版ISSN:2541-5573
  • 出版年度:2020
  • 卷号:6
  • 期号:1
  • 页码:101-122
  • DOI:10.21111/iej.v6i1.4591
  • 语种:Indonesian
  • 出版社:Universitas Darussalam Gontor
  • 摘要:Perkembangan tekhnologi merupakan keniscayaan yang dihadapi oleh dunia usaha keuangan. Keberadaan teknologi harusnya dapat membantu manusia dalam beraktifitas,termasuk dalam kegiatan pembiayaan dan pengelolaan keuangan,dan bukan malah menjadi jebakan penumpukan hutang. Adanya fintech lending telah menyederhanakan proses transaksi keuangan dengan proses yang cepat lewat smartphone. Pada penelitian ini,penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep fintech lending dalam perspektif maqāṣid syarī’ah. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan fenomenologi dan menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan dari website,survey,laporan dan makalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar kerjasama keuangan adalah boleh (mubah),dengan catatan bahwa konsep fintech lending harus sejalan dengan perspektif maqāṣid syarī’ah yakni menghindarkan keburukan,menarik manfaat dan menolak mudhārāt. Terdapat enam aspek dalam fintech lending yang dikaji dalam prespektif maqāṣid syarī’ah tersebut,yaitu: pertama,model akad harus dijelaskan di awal sebelum dilakukan transaksi,penjelasan yang cukup tentang hak dan kewajiban penyandang dana dan pengelola dana yang tetap mengacu kepada tata cara etika kerjasama maupun hutang piutang berdasarkan Syari’ah. Kedua,pihak operator wajib menggunakan AI (Artificial Intelligence) dan pengguna modal harus lolos dari AI. Ketiga,jika model lending adalah kerjasama usaha,maka resiko terjadi kegagalan harus dapat dijelaskan. Jika sebuah kegagalan disebabkan oleh faktor force majeure,maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak,dan apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelolaan, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengguna. Keempat, jika model lending adalah pinjaman akad qarḍ,maka pengelola harus siap jika pengelola belum mampu mengembalikan ataupun tidak dapat mengembalikan pinjaman. Kelima,permasalahan yang terjadi harus diselesaikan dengan cara yang bermartabat tanpa merendahkan semua pihak. Keenam,pihak penyedia dana atau operator harus bisa menjaga kerahasiaan data pihak pengguna dana. Ketujuh, segala bentuk dana yang diberikan harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh melakukan kegiatan yang melanggar syariat.
  • 其他摘要:The development of technology is an inevitability faced by the financial business world. The existence of technology should be able to assist people in their activities,including in financing and financial management activities,instead of becoming a trap of debt accumulation. The existence of fintech lending has simplified the process of financial transactions in a fast process via smartphone. In this study,researchers want to know the concept of maqasid shariah looking at existing fintech lending. This qualitative study used a phenomenological approach which discusses the existence of fintech lending in the perspective of the maqasid shariah. Additionally,this research obtained both primary and secondary data from websites,survey reports and research papers. The result showed that the basis of financial cooperation is mubah (permissible),it should be noted that the concept of fintech lending must be in line with the perspective of the maqasid shariah,which is preventing the badness,obtaining the optimum benefits and preventing from mudhārāt. Based on the maqasid shariah,the application of fintech lending should fit at least six requirements as follows;first, a transparent contract model agreement before the transaction,which encloses the rights and responsibilities of both parties. Additionally,the cooperation should be in line with the shariah. Second,the operator must use AI (Artificial Intelligence), and the user of capital must pass AI. Third,if the lending model is a business collaboration,then the risk of failure will require a detailed explanation. When the failure is due to force majeure,so both parties should cover the loss,and when it failure appears due to the miss management,then the user will be responsible for it. Fourth,if the lending model is a qard contract,the manager must be ready if the manager has not been able to return or not the qarḍ. Fifth,the problems that occur must be resolved in a dignified manner without degrading all parties. Sixth,the provider of funds or operators must be able to maintain the data confidentiality of funds users. Seventh,all forms of funds given must be used under their purpose and may not carry out activities against the Shariah.
  • 关键词:maqāṣid syarī'ah;fintech lending;qarḍ
  • 其他关键词:maqasid shariah;fintech lending;qarḍ
国家哲学社会科学文献中心版权所有