摘要:The conflicts between Turkey and Greece have been going on for a long time. Several conflicts caused tension between Turkey and Greece,such as the territory of Aegean in Cyprus,and other conflicts. The tension increased upon the bilateral agreement between Turkey and Libya on the maritime boundaries of the Eastern Mediterranean. The agreement was signed in 2019,and was opposed by Greece because the agreement did not take into account the existence of the island which owned by Greece. The Agreement between Turkey and Libya made Greece furious because they considered that the action violated Greece’s sovereignty. The research aims to find out further about the validity of the agreement between Turkey and Libya on the maritime boundaries, which threatened Greece’s sovereignty. By using normative legal research,the research emphasizes the bilateral agreement between Turkey and Libya is invalid because it against the international law principles,namely sovereignty of states,good faith,good neighborhood,and Treaty of Amity and Cooperation. The paper will contribute to giving a theoretical understanding regarding aspects that need to be considered,outside the procedural aspects,when a state wants to make an agreement with another state,according to international law.
其他摘要:Konflik yang terjadi antara Turki dan Yunani telah berlangsung lama. Ketegangan tersebut dipicu oleh beberapa konflik,seperti permasalahan wilayah Aegean,Siprus,dan masalah lainnya. Ketegangan tersebut memanas sejak perjanjian bilateral antara Turki dan Libya mengenai batas laut Mediterania Timur yang ditandatangani pada 2019,ditentang oleh Yunani karena perjanjian tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan pulau milik Yunani. Permasalahan ini membuat Yunani terusik,karena Yunani berasumsi bahwa perjanjian tersebut mengancam kedaulatan Yunani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui validitas perjanjian antara Turki dan Libya tentang batas laut yang diperdebatkan oleh Yunani. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menekankan bahwa perjanjian bilateral antara Turki dan Libya adalah perjanjian yang tidak valid karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional,seperti kedaulatan negara,itikad baik,dan prinsip bertetangga baik,serta melanggar Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama. Penelitian ini akan berkontribusi pada pemahaman teoretis tentang aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan,di luar aspek prosedural,ketika suatu negara ingin membuat perjanjian dengan negara lain,menurut hukum internasional.