摘要:Riset ini meneliti hubungan industrial di Indonesia mengenai kecenderungan pekerja untuk menggunakan instrumen hukum kepailitan dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan atas hak-hak pekerja yang tidak dibayar (upah dan pesangon) oleh perusahaan. Pada alur penyelesaian yang lazim adalah pekerja akan menempuh upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkarakter hukum perdata murni dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh perusahaan. Namun upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut seringkali tidak efektif karena berbagai sebab dan latar belakang. Dalam penelitian ini ditemukan adanya penggunaan altenatif upaya hukum oleh pekerja dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh pengusaha dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan dan hal ini merupakan alternatif upaya hukum yang lebih efektif daripada menempuh upaya hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya hukum penggunaan kepailitan oleh pekerja untuk menagih hak-haknya yang tidak dibayar perusahaan,dimungkinkan dalam hukum kepailitan dan hukum perburuhan di Indonesia.
其他摘要:This study examined industrial relations in Indonesia regarding workers’ tendency to use bankruptcy legal instruments by filing bankruptcy against the related company over their unpaid rights (wages and severance). In the normal course of completion,workers will take legal action through industrial relations dispute settlement,which is characterized by pure civil law in defending their unpaid rights. However,legal remedies through industrial relations dispute settlements are often ineffective due to various causes and backgrounds. This study found that there was an alternative use of legal remedies by workers in fighting for their unpaid rights by filing bankruptcy against the related company,which was more effective than taking legal measures to resolve industrial relations disputes. The legal remedies in the form of bankruptcy used by workers to achieve their unpaid rights are possible in bankruptcy law and labor law in Indonesia.