摘要:Masalah konsumsi tembakau saat ini telah menjadi issu global yang mencakup hampir semua aspek kehidupan baik aspek ekonomi,sosial maupun kesejahteraan masyarakat,khususnya bagi aspek kesehatan karena dampak kerugian kesehatan yang ditimbulkannya. Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Pengendalian konsumsi tembakau secara global telah dituangkan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak tahun 2003,namun hingga saat ini Indonesia belum melakukan pengesahan terhadap FCTC tersebut. Sebagai bagian dari peradaban masyarakat internasional,maka sudah selayaknya Indonesia mendukung upaya perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau dengan segera mengesahkan FCTC menjadi Undang-Undang. Hal ini sangat diperlukan mengingat upaya perlindungan kesehatan masyarakat tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia di bidang kesehatan.
其他摘要:The current problem of tobacco consumption has become a global issue that covers almost all aspect of life,both economic,social and community welfare aspects,especially for the health aspects because of the impact of the healt losses they cause. Cigarette consumption in Indonesia continues to experience a significant increase. Indonesia is the thrid country with the highest number of smokers in the world. Global tobacco consumption control has been stated in Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) since 2003,but until now Indonesia has not ratified that FCTC. As part of the civilization of the international community,it is proper for Indonesia to support effort to protect the public from dangers of tobacco consumption by immediately ratify FCTC into law. This is very important considering that public health protection efforts are part of the enforcement of human rights in health sector.