摘要:Pencurian adalah kejahatan universal dan dihukum berat para pelakunya dalam setiap komunitas masyarakat. Hukum Islam menjelaskan bahwa pencurian termasuk kategori hudud dengan hukuman tertinggi potong tangan. Berbeda dengan Indonesia, pencuri dihukum dengan hukuman penjara dan tertinggi dengan hukuman mati seperti yang dijelaskan dalam pasal 362-367 KUHP. Di wilayah Batang Kumu, Riau kasus pencurian tidak diselesaikan oleh kepolisian tetapi diselesaikan secara adat oleh para tetua dengan mendamaikan kedua pihak dan di dalamnya terlibat kepolisian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan para pencuri, korban pencurian, tetua adat, perwakilan masyarakat dan ulama lokal. Data juga dikumpulkan melalui studi dokumen dan akhirnya data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukup banyak kasus pencurian yang terjadi di wilayah Batang Kumu. Pencurian itu dilakukan oleh warga sekitar Batang Kumu, sehingga Kepala Desa mengeluarkan imbauan yang berisi tentang peringatan dan ancaman adat bagi orang yang mencuri. Kasus-kasus pencurian diselesaikan melalui perdamaian dan tetua agama dan adat menjadi mediator atau juru perdamaian antara orang yang mencuri dan korban pencurian serta disaksikan oleh sebagian warga masyarakat. Model perdamaian itu bisa dibenarkan dalam konsep as-sulhu karena pencurian sebagai bagian dari hudud bisa dimaafkan selama kasus itu belum sampai pada pihak berwenang. Uniknya, di antara hukuman adat yang diberikan adalah hukuman kurungan setidaknya selama satu minggu di tahanan kepolisian atas nama pinjaman polisi kepada para tetua adat.
其他摘要:Theft is a universal crime and severely punished by the perpetrators in every community. Islamic law explains that the theft is one of the hudud categories with the severest punishment for cutting hand. Meanwhile, in Indonesia, a thief is sentenced to imprisonment, and the severest punishment is a death penalty, as described in articles 362-367 of the Criminal Code (KUHP). In the Batang Kumu area, Riau Province, the theft cases were not resolved by the law but were resolved customarily by reconciling the two parties and involved police institutions. The field research used in-depth interviews with thieves, victims of the theft, religious elders, and community representatives. Data collected through document studies. The results showed that there were a quite number of theft cases occurred in the Batang Kumu area. The theft was carried out by residents around Batang Kumu, so the village head issued an appeal containing warnings and common threats for theft. The theft cases resolved peacefully. Religious and customary elders have become mediators or peacekeepers between victims and the thief (s). Some people of the community witnessed the reconciliations. The model of reconciliation justified as a sulhu concept. Theft is part of hudud, and forgiven is possible as long as it has not reached the police office yet. Uniquely, one of the customary punishments which sentence of imprisonment at least one week in police custody in the name of a police loan to the traditional elders.