摘要:Justice is one of the legal goals that judges want to uphold. Since justice is subjective and individual, it cannot be separated from the place, time, and others, which greatly affects the judges' sense of justice. Justice is becoming more important when the 'question of law' is about to be applied to the 'question of fact.' Justice is defined as a value to create an ideal relationship among humans. They are entitled according to law and morality as stated by the popular doctrine "fiat justitia ruat caelum” which means justice must be upheld even though the sky will fall. Biological justice is a normative entity that is committed to delivering human dignity and welfare. The theory of Biological Justice offers a broader understanding of the meaning of justice.
其他摘要:Keadilan menjadi sangat penting karena merupakan salah satu tujuan hukum yang ingin digapai hakim yang sifatnya, subyektif dan individual. Sehingga ia tidak bisa terlepas dari pengaruh locus, tempus, dan lainnya yang secara komprehensif sangat mempengaruhi rasa keadilan hakim. Terlebih ketika question of law hendak diterapkan terhadap question of fact. Keadilan diartikan sebagai suatu nilai untuk menciptakan hubungan yang ideal antar-manusia yang menjadi haknya menurut hukum dan moralitas. Sebagaimana ditegaskan dalam doktrin popular “fiat Justitia ruat caelum”, yang bermakna tegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh. Biological justice adalah entitas normatif yang berkomitmen mengantarkan kemuliaan manusia (harga diri dan kesejahteraan). Keadilan biologis diharapkan bisa lebih menyelami makna dari keadilan itu sendiri.