摘要:Undang-Undang Pokok Agararia (UUPA) mengatur bahwa subjek hukum hak atas tanah, termasuk tanah yang berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hal yang berbeda terjadi ketika dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR), yang menyatakan Persekutuan Komanditer (CV) dapat mengajukan permohonan hak atas tanah berupa HGB. Perbedaan substansi aturan ini akan dianalisis dengan menggunaan metode penulisan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Tulisan ini akan menjelaskan status hukum CV di Indonesia, Pengaturan perolehan HGB di Indonesia, sehingga nantinya akan mendapat simpulan untuk menjawab pertanyaan apakan CV dapat memiliki HGB di Indonesia.
其他摘要:The Agraria Basic Law (UUPA) regulates that legal subjects for land rights, including land with HGB status (Right to Build), are Indonesian citizens and legal entities established under Indonesian law and domiciled in Indonesia. A different thing happened when a Circular from the Ministry of Agraria and Spatial Planning (ATR) was issued, stating that the Partnership Alliance (CV) could apply for land rights in the form of HGB. The difference in the substance of these rules will be analyzed using normative juridical writing methods, using secondary data. This paper will explain the legal status of CV in Indonesia, Arrangement of HGB acquisition in Indonesia so that later it will get a conclusion to answer the question of whether CV can have HGB in Indonesia.