摘要:Perusahaan penerbangan dalam pengadaan Pesawat Udara salah satu dengan Sewa Guna Usaha (Operating Lease) oleh Perusahan Leasing. Perusahaan Leasing (Lessor) dalam memperoleh Pesawat Udara dengan pembiayaan dari Bank dan Pesawat Udara tersebut dibebankan Mortgage sebagai jaminan. Pada Perjanjian Sewa Guna Usaha Pesawat Udara, Perusahaan Penerbangan diharuskan menfidusiakan klaim asuransi atas pesawat tersebut. Namun, pada Pasal 10 huruf b UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UUJF) menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek fidusia diasuransikan.
其他摘要:Airlines in the process of procurement of an Aircraft, one of which is through Operating Lease with the Leasing Company. The Leasing Company (Lessor) in purchasing an Aircraft with funding mechanism from the Bank shall encumber the Aircraft with a mortgage as its securities. In the Aircraft Lease Agreement, Insurance Claim over the Aircraft shall also be encumbered with fiduciary by Airlines. Nevertheless, under Article 10 paragraph b Law of The Republic of Indonesia Number 42 of 1999 on Fiduciary (hereinafter referred to as UUJF) states that unless otherwise agreed, Fiduciary includes the Insurance Claims in the event that the Aircraft which is the object of Fiduciary has insured.