摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia serta tidak adanya lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian terkait pengaturan lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan juga bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa belum diaturnya lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia dalam hukum positif di Indonesia walaupun telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Tidak adanya pengaturan terkait lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, sehingga perlu pengaturan terkait lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia.
其他摘要:This study aims to analyze the policy underwriting organization arrangements in insurance companies in Indonesia and the absence of a policy guarantor institution at insurance companies in Indonesia. The method used in research related to the regulation of policy insurance institutions in insurance companies in Indonesia uses normative juridical legal research. This study uses a statutory approach or statute approach to analyze legal issues in this study. Sources of legal materials in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials, and also tertiary legal materials. The results of this study found that the insurance company has not regulated the policy guarantor in Indonesia in positive law in Indonesia even though it has been mandated in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance. The absence of regulations regarding policy underwriters in insurance companies in Indonesia has resulted in public distrust of insurance companies, so it is necessary to regulate policies related to insurance companies in insurance companies in Indonesia.