摘要:Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemegang hak cipta terkait karya fotografi selfie yang dilakukan oleh hewan dalam perspektif hukum Intersional dan Nasional serta mengetahui sanksi hukum penggunaan karya fotografi tanpa izin pemegang hak cipta. Hasil penelitian ini yaitu Pengaturan Hak Cipta yang di terapkan di Indonesia dengan di Amerika Serikat mengatur hal yang berbeda antara lain mengenai obyek yang di lindungi, hak eksklusif, serta jangka waktu perlindungan hak cipta. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Sanksi hukum “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang didapatkan terhadap pelanggaran karya cipta fotografi yang diambil tanpa izin di media sosial hanya dapat dipidana apabila pemegang hak karya cipta melaporkan tindakan orang yang menyebarkan karya ciptanya di media sosial kepada pihak berwajib” yang diatur dalam Pasal 113.