摘要:Perhutanan Sosial pada awalnya merupakan inisiatif Perum Perhutani yang mulai diimplementasikan pada tahun 1972. Pada tahun 2017, ada perkembangan baru terkait Perhutanan Sosial di area Perhutani yang dipelopori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Karena inisiatif dari kementerian, sementara implementasi IPHPS ada di dalam Kawasan Perhutani, maka di lapangan terdapat implikasi-implikasi kelembagaan yang menarik untuk dikaji. Kajian ini menggambarkan dinamika kelembagaan Perhutanan Sosial di dalam kawasan Perum Perhutani setelah keluarnya kebijakan IPHPS. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data yang menggunakan studi literatur, wawancara dan observasi. Analisis data deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran dinamika kelembagaan sebelum dan setelah penerapan IPHPS. Tulisan ini difokuskan pada aspek kelembagaan pemerintah dan petani (yang menggarap perhutanan sosial) di level bawah (tanah garapan). Hasil penelitian ini menunjukkan struktur kelembagaan pemerintah di dalam program IPHPS lebih kompleks dibandingkan dengan program sebelumnya, yakni program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Kelembagaan petani, di sisi lain, tidak terlalu banyak perbedaan, baik selama masa penerapan program PHBM maupun IPHPS. Kelembagaan petani masih belum mampu mandiri sehingga penguatan kelembagaan petani perlu menjadi prioritas.