摘要:Virus Corona atau yang selanjutnya diberi nama resmi oleh organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) sebagai Corona Virus Disease 19 (Covid-19) mulai merebak sejak akhir bulan Desember 2019 di ibukota provinsi Hubei yaitu Wuhan China telah merambah ke seluruh negara di dunia. Kedatangannya mendadak, mengejutkan dan sangat massif, sehingga membuat gagap dan panik semua penduduk dunia tidak terkecuali Indonesia. Permasalahan pokok yang hendak penulis bahas dalam artikel ini adalah bagaimanakah aspek hukum sistem pembelajaran daring/jarak jauh di masa pandemi covid - 19? Harus adanya regulasi khusus yang mengatur tentang sistem pendidikan atau pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh untuk masa darurat yang dapat dijadikan sebagai acuan apabila terjadi bencana seperti covid-19 ini. Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini bersifat ad hoc dan belum menyentuh secara substansi terkait pembelajaran daring dan masih terjadi pertentangan antar aturan, hal ini disebabkan peraturan yang ada di dalam UU memang dibuat untuk keadaan normal bukan dalam situasi darurat. Aturan yang akan diterapkan dalam keadaan darurat tentu saja akan memperhatikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan keadaan darurat tersebut, sehingga tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar atau bertentangan satu sama lain.