摘要:Sebuah studi tentang pengendalian sosial dalam masyarakat desa tertentu di Aceh berdasarkan penelitian lapangan yang diadakan dalam tahun 1974 menunjukkan peranan yang kurang berarti dari hukum dalam kehidupan sehari-hari anggota-anggota masyarakat itu. Tingkah laku sosial mereka dalam berintegrasi antara satu sama lain lebih banyak dipengaruhi oleh norma-norma/nilai-nilai agama dan adat daripada oleh peraturan-peraturan hukum yang seyogyanya harus berlaku. Norma-norma hukum sebagai bahagian dari sistim budaya masyarakat itu tampak tidak banyak berpengaruh. Dan oleh karena itu hanya mempunyai andil yang sedikit pula dalam mewarnai pola pergaulan sosial mereka.