摘要:Dalam pemilikan saham terjadi pula perubahan kebijaksanaan. Perusahaan PMA; yang pada permulaan berlakunya Undang-Undang No.l tahun 1968 diperkenankan untuk 100% dimiliki modal asing; sejak tahun 1974 diharuskan berbentuk usaha patungan (joint venture) dengan modal nasional minimal 20%. Modal nasional ini harus ditingkatkan secara bertahap sehingga dalam 10 tahun sejak produksi komersiil modal nasional telah mencapai 51%. Untuk industri kayu lapis 51% modal nasional harus sudah mulai pada saat pendirian perusahaan. Dalam Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal yang diterbitkan tiap tahun oleh BKPM senantiasa dapat terlihat penekanan-penekanan dan prioritas bidang-bidang usaha yang diharapkan akan dimasuki usaha swasta dengan pengutamaan pada bidang-bidang yang dapat menampung banyak tenaga kerja; mendorong perkembangan daerah dan memproduksi barang untuk ekspor. Demikian pula ada ketentuan-ketentuan yang mensyaratkan ikut sertanya golongan ekonomi lemah dan koperasi; bahwa dengan Undang-Undang perpajakan yang baru; tiap usaha untuk mengadakan investasi; baik dalam proyek yang sama sekali baru maupun dalam rangka perluasan yang sudah ada; para pengusaha harus betul-betul mendasarkan usahanya pada perhitungan business yang matang tanpa menyandarkan diri pada fasilitas.