摘要:Kebijaksanaan hukum yang penulis maksudkan di sini ialah dalam arti gerak tanggap hukum untuk membantu mengatasi masalah kependudukan dari segi hukum agrarianya saja. Jadi tidak lebih daripada sekedar peranan hukum sebagai sarana ketertiban masyarakat untuk mengatur penataan tanah itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu; terutama pertimbangan keadilan atau pemerataan. Sebab sebagaimana telah penulis singgung di atas; masalah tanah sebagai pemukiman dan sebagai sumber penghidupan tidak hanya selesai diatasi dengan pendekatan-pendekatan ilmiah kependudukan; ekonomi; ekologi atau sosiologi; tetapi juga dengan perangkat-perangkat hukum. Lebih penting lagi artinya mengingat perkembangan yang terakhir ini bahwa fungsi hukum bukan hanya lagi bertumpu pada tugas sebagai sarana ketertiban tetapi juga sebagai pengarah pada kegiatan pembangunan yang dicita-citakan.