摘要:Perundingan "Uruguay Round" yang membahas mekanisme perdagangan diantara negara majudan berkembang hingga saat ini masih "alot" dibicarakan. Disamping membicarakan hal-halyang umum dibahas pula mekanisme perdagangan pertanian; hasil wilayah hukum serta adanya "issue-issue baru" ikut pula diangkat seperti perlindungan hak cipta; merk; "investment measure" dan sebagainya. Bagi Indonesia perundingan ini mempunyai arti penting dalam menentukan pola perdagangannya. Apabila pembicaraan tersebut ''final" maka ada aspek positif maupun negatif yang dapat diraihnya.