摘要:Sebagaimana kita mengetahui bahwa dalam sistem hukum tanah kita menganut asas pemisahan horisontal; sebagaimana telah dikenal dalam Hukum Adat Indonesia; UUPA;Bataviasche Grondhuur; dan Undang-undang Rumah Susun; namun apabila kita berbicaramengenai asas pemisahan horizontal tidak dapat dilepaskan dari masalah asas pelekatan atau dikenal asas accessie; yang masih mempunyai pengaruh terhadap hukum tanah kita bahkan secara diam-diam kita telah menganutnya.