摘要:Meski telah dua dasawarsa Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Keselamatan Kerja telah diberlakukan; namun ternyata masih saja kita menemukan berbagai kasus-kasus kecelakaan kerja yang dilanggar suatu perusahaan. Berbagai faktor turut pula mempengaruhi resiko adanya kecelakaan kerja; yakni faktor lingkungan yang tidak aman; ketimpangan. manajemen; dan sebagainya. Padahal upaya memberi perlindungan hukum bagi para pekerja merupakan hal yang penting sekali. Dalam kesempatan ini; penulis mencoba memaparkan efektifitas UU No.1 Tahun 1970 pada perusahaan Industri rotan di Donggala; ditinjau dari aspek socio yuridis.