摘要:Dalam membahas masalah-masalah perlindungan hukum terhadap kaum wanita tidak dilihat dari satu aspek saja tanpa memperhatikan aspek-aspek lain yang lebih luas. Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi; kontrol sosial dalam masyarakat dan ketidaktahuan untukmendapatkan perlindungan hukum bagi dirinya turut mempengaruhi status dan kedudukan kaum wanita di depan hukum dan masyarakat. Dalam tulisan ini penulis mencoba memaparkan sampai sejauh manakah perlindungan hukum terhadap wanita.