摘要:Konvensi Hukum Laut 1982; mengenai tiga macam hak lintas kapal asing antara lain Hak lintas damai (right of innocent passage) Pasal 52 (I). hak lintas transit (right of transit passage) Pasal 3~ 92) . hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage) Pasal 53. Pasal 53 (I) Konvensi Hukum laut 1982; Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut kepulauan dan rute penerbangan di atas nya umuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan. Sedangkan Pasal 53 (12). kalau Negara Kepulauan tidak menetapkan alur-alur laut kepulauan. maka kapal-kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia; hak-hak lintas bagi kapal-kapal asing diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia. Hak-hak lintas tersebutantara lain : hak lintas damai pasal 11 (I); hak lintas alur laut kepulauan Pasal I ~ (l); dan hak lintas transit Pasal 20 (I). Dengan demikian; berarti pengaturan hak-hak lintas bagi kapal-kapal asing dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (hukum positif Indonesia) telah sesuai dengan peraturan Konvensi Hukum laut 1982.