摘要:Faktor perlunya independensi kejaksaan melatarbelakangi amandemen Undang-Undang Kejaksaan yang berlaku saat ini. Pembahasan amandemen UU Kejaksaan juga dimaksudkan agar dapat dihindarkan benturan diantara Undang-Undang kepolisian dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draft RUU Kejaksaan diharapkan dapat membawa lembaga kejaksaan menjadi independen dimasa yang akan datang.