摘要:Masalah prostitusi; senantiasa mengundang perdebatan. Dalam konteks kriminologi; prostitusi sering dipandang sebagai kejahatan tanpa korban; atau "victimless crime" Namun; senantiasamempertanyakan apakah memang benar pemahamannya demikian. Di Indonesia; masalahprostitusi diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal 296). Penulis mengharapkan agar ancaman hukuman bagi pelaku prostitusi diperberat lagi di dalam KitabUndang-undang Hukum Pidana Nasional yang akan datang.