摘要:Bila sumber-sumber non-pertanian belum dapat memenuhi kebutuhan hidup; maka sektor pertanian tetap merupakan tumpuan harapan masyarakat pedesaan. Dengan demikian kebutuhan akan tanah pertanian semakin meningkat. Penggarapan azas lahan-lahan yang terlantar atau diterlantarkan tidak bisa dihindarkan. Dalam pada itu Hukum Adat di Indonesia mengakui hak untuk menggarap tanah yang terlantar atau diterlantarkan pemilik sebelumnya. Suatu peraturan mengenai tanah terlantar perlu segera dikeluarkan. sehingga pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan seoptimal mungkin.