摘要:Tulisan ini merupakan hasil kajian tim peneliti mengenai tanah penguasaan pemerintah kota dengan studi di Kota Malang; seperti halnya yang terjadi di eks atau bekas daerah Gemeente seperti: DKl; Bandung; Medan; Surabaya; Malang; Manado; Palembang; Makassar; Pasuruan; menunjukkan secara historis atau riwayat perolehan tanah penguasaan pemerintah Kota banyak ragamnya bisa terjadi karena ketentuan undang-undang; pembelian atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum; penyerahan dari pihak lain yang sah; termasuk pula karena adanya perubahan status Desa yang berubah menjadi Kelurahan. Sebagian besar Pemerintah Kota belum melaksanakan ketentuan peraturan hukum tanah khususnya yang berkaitan dengan tanah-tanah penguasaan pemerintah Kola yang seharusnya dilekati dengan Hak Pengelolaan; tetapi hingga saat ini belum dilaksakan; sehingga tidak terjamin adanya kepastian hak dan kepastian hukumnya. Diperlukan upaya secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan untukmelakukan pendataan; inventarisasi serta pencatatan secara periodik aset pemerintah daerah; dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait seperti Badan pertanahan Nasional; Kantor Pelayanan Pajak Pratama.