摘要:Telah lama diperdebatkan apakah direktur perusahaan dalam menjalankan tugasnya untuk perusahaan harus memusatkan perhatian hanya pada keuntungan pemegang saham atau pada berbagai kelompok dengan siapa perusahaan memiliki kepentingan; seperti karyawan; konsumen; kreditur dan pemasok. Konsepsi tradisional dari korporasi yang pertama adalah menguntungkan; sedangkan yang modern memilih nanti. Hukum perusahaan modern mengakui peran karyawan dalam rangka tata kelola perusahaan. Konsekuensinya; direktur berhutang sebuah kewajiban kepada karyawan dalam pengambilan keputusan-keputusannya. Karena hukum perburuhan tidak selalu efektif dalam melindungi kepentingan karyawan; perlu bagi hukum perusahaan untuk menangani hal ini. Hukum perusahaan Indonesia masih berfokus pada kepentingan pemegang saham.
关键词:pemegang saham yang berfokus pada model;para pemangku kepentingan yang berfokus model;tugas direktur;ESOP;co-penentuan