摘要:Pemerintahan Daerah di Indonesia mendapatkan justifikasi filosofis dalam cita dan idea bernegara yang digagas oleh "The Founding Father" dalam perdebatan perumusan dan penyusunan konstitusi dalam pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma UUD NRI Tahun 1945 secara tekstual dalam kaidah Pasal 18; Pasal 18A dan Pasal 18B mengamanatkan figur hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan dalam konsep bentuk dan susunan negara "Kesatuan dan Republik" Sementara disisi lainnya; konsepsi negara kesatuan cenderung terjadinya sentralisasi; tetapi dalam konteks pelaksanaan pemerintahan di NKRI tetap mengedepankan perwujudan desentralisasi pemerintahan di daerah yang diikuti proses dan mekanisme terjadinya pendelegasian kewenangan dalam memberikan keleluasaan daerah untuk berkreasi dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam memajukan pembangunan di daerahnya. Namun; dalam proses pendelegasian kewenangan dalam mekanisme penyerahan dan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui penerapan asas desentralisasi; dekonsentrasi dan tugas pembantuan; tidak meninggalkan aspek kesatuan dalam kerangkan negara kesatuan. Karena hakekat penguatan otonomi tidak berarti lepas dan seluas-luasnya tanpa pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat.