摘要:Corporate Social Responsibility (CSR) dan program zakat perusahaan merupakan dua instrumen penyaluran dana tanggung jawab sosial yang sama-sama mempunyai landasan perundangan; yakni UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan zakat perusahaan dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara umum; zakat dan CSR memuat visi-misi sama; yakni kepedulian terhadap kondisi alam sosial secara menyeluruh. Khususnya menyengkut kehidupan masyarakat yang berkaitan degan kesejahteraan; keamanan; dan ketentraman bagi masyarakat. Penelitian mengunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yaitu Pertama Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep bentuk kegiatan program Pembiayaan Usaha Syari’ah (PUSYAR iB); Bank Umum Bank BRI Syariah menunaikan CSR dan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kedua Aktivitas tanggung jawab sosial Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mendasarkan kegiatan bisnis mereka pada prinsip syariah Islam adalah menyisihkan sebagian (2;5%) dari laba perusahaan dalam bentuk pembayaran zakat. Secara umum; pengeluaran dana zakat di sini bukan semata memenuhi keepntingan administratif negera tetapi juga untuk memperoleh nilai keberkahan sebagai satu perusahaan yang berlandaskan pada prinsip syariah.
其他摘要:Corporate Social Responsibility and corporate zakat programs are two instruments for distributing with social responsibility funds that both have a legal basis, namely Law No.40 of 2007 concerning with Limited Liability Companies and company zakat, Law No
关键词:Corporate Social Responsibility;Zakat Perusahaan;BAZ;LAZ
其他关键词:Corporate Social Responsibility;Corporate Zakat;BAZ;LAZ