摘要:Dalam fase perkembangannya yang terakhir; yang dimulai pada awal tahun 1970-an; ketika perhatian para antropolog hukum tidak lagi pada proses penyelesaian sengketa semata-mata; masalah hukum atau pluralisme hukum di luar penyelesaian sengketa mulai mendapatperhatian. Masalah penyelesaian sengketa hanya menjadi salah satu aspek dalam kehidupan sehari - hari yang menyediakan lapangan yang kaya sebagai lapangan penelitian mengenai masalah - masalah hukum dan pluralisme hukum.