摘要:Sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya; tanggal 17 Agustus 1945; sampai di penghujung tahun 1986; Indonesia belum mempunyai suatu wadah (lembaga) yang berdiri sendiri yang berwenang menyelesaikan dan memutus perkara di bidang administrasi negara (tata usaha negara).