摘要:Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku pada tahun 2014, namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja dan pekerja yang kurang paham dengan program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan penerapannya masih belum dikategorikan optimal. Hal yang menarik dianalisis adalah Pertama, bentuk perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kedua, persoalan dalam penerapannya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis serta dianalisis secara normatif kualitatif. Dalam tulisan ini diketahui terdapat perubahan dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ke BPJS kesehatan yang berimplikasi penerapan jaminan dan pelayanan kesehatan bagi pekerja. BPJS membuat prosedur yang dapat meningkatkan keterjangkauan peserta pekerja terhadap pelayanan kesehatan secara berjenjang dari fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) tingkat pertama ke tingkat lanjut. Terlepas dari hal tersebut, terdapat beberapa persoalan hukum dalam penerapan program JKN meliputi persoalan dari aspek kepesertaan, penggunaan kartu kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan.
其他摘要:Social Security Administrative Bodies (referred as BPJS) established in 2014, but until now there are still many employers and workers who are not aware of the programs held by BPJS Kesehatan, moreover the implementation was still not optimal. The problem