摘要:Lembaga perbankan memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian, hal ini tidak luput dari peranan setiap nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Prinsip kehati-hatian wajib dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan teori-teori hukum dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, Perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah adalah dengan perlindungan represif maupun prefentif. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran. Hal ini diterapkan dalam pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan, dan pengawasan.