摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia dalam perspektif HAM dan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa peneltian ini dalam analisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Satatute Approach), Pendekatan Konseptual (Konseptual Approach), Pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegebirian kimia dapa dikualifikasi sebagai penghukuman yang keji dan tidak manusiawi yang demikian tidak sesuai dengan konvensi-konvensi internasional tentang HAM dan Konstitusi, penerapan hukuman tambahan kebiri kimia di Indonesia akan menemui berbagai hambatan, di antaranya hukuman kebiri kimia ini bertentangan dengan kode etik kedokteran yang ditunjuk sebagai eksekutor, dan hukuman kebiri kimia tidak tercantum dalam jenis hukuman tambahan dalam KUHP Indonesia.
关键词:Perlindungan anak;Kebiri;Hak Asasi Manusia
其他关键词:Perlindungan anak; Kebiri; Hak Asasi Manusia