摘要:Sentral atau pentingnya pemimpin yang efektif guna memdukung kebijakan pemerintah pusat, maka pemimpin daerah dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten juga dituntut untuk mampu mengatur dan mengkoordinasikan pegawai secara signifikan. Kondisi yang ada saat ini menuntut aparatur pemerintahan untuk melakukan kinerja yanng optimal agar dapat dihasilkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena itulah proses penempatan pagawai dalam jabatan sruktural merupakan titik awal dari keberhasilan layanan kepada masyarakat di masa mendatang. Dalam proses pengakatan pejabat struktural, awalnya diolah dalam Beperjakat yang mempuyai tugas pokok memberikan pertimbangan. Dalam memberikan pertimbangan, beperjakat selalu berpedoman kepada aturan yang ada, sehingga calon yang di usulkan semuanya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan (PP no.13 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 2). Dengan mempertimbangkan persyaratan dan sistem administrasi lainnya. Tahap selanjutnya beperjakat mengusulkan 3 calon pejabat berdasarkan skala prioritas kepada Bupati selaku pejabat pembina Kepegawaian. Dengan memperhatikan berita acara uang diserahkan dari beperjakat, kemudian Bupati memutuskan slah satu calon yang akan menduduki jabatan struktural dimaksud. Kewenagan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah membuat Bupati dapat melakukan perubahan nama baik sesuai urutan prioritas maupun memilih nama lain di luar calon yang diusulkan Beperjakat.
其他摘要:Sentral atau pentingnya pemimpin yang efektif guna memdukung kebijakan pemerintah pusat, maka pemimpin daerah dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten juga dituntut untuk mampu mengatur dan mengkoordinasikan pegawai secara signifikan. Kondisi yang ada saat ini menuntut aparatur pemerintahan untuk melakukan kinerja yanng optimal agar dapat dihasilkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena itulah proses penempatan pagawai dalam jabatan sruktural merupakan titik awal dari keberhasilan layanan kepada masyarakat di masa mendatang. Dalam proses pengakatan pejabat struktural, awalnya diolah dalam Beperjakat yang mempuyai tugas pokok memberikan pertimbangan. Dalam memberikan pertimbangan, beperjakat selalu berpedoman kepada aturan yang ada, sehingga calon yang di usulkan semuanya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan (PP no.13 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 2). Dengan mempertimbangkan persyaratan dan sistem administrasi lainnya. Tahap selanjutnya beperjakat mengusulkan 3 calon pejabat berdasarkan skala prioritas kepada Bupati selaku pejabat pembina Kepegawaian. Dengan memperhatikan berita acara uang diserahkan dari beperjakat, kemudian Bupati memutuskan slah satu calon yang akan menduduki jabatan struktural dimaksud. Kewenagan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah membuat Bupati dapat melakukan perubahan nama baik sesuai urutan prioritas maupun memilih nama lain di luar calon yang diusulkan Beperjakat.
关键词:Proses Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; PP no 13 Tahun 2002
其他关键词:Proses Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;PP no 13 Tahun 2002