摘要:Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi produk hukum ini sekaligus meretas kebuntuan paradigma pembangunan top-down menjadi pembangunan bottom-up. Pendekatan utama pembangunan model bottom-up ini adalah model partisipatoris, yaitu model melibatkan masyarakat dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan. Dalam pandangan beberapa ahli, suatu perencanaan pembangunan dikatakan partisipatif bila memenuhi ciri-ciri terfokus pada kepentingan masyarakat, partisipatoris, dinamis, sinergitas dan legalitas. Bentuk penelitian yang digunakan ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini digunakan key informan dari berbagai unsur diantaranya pejabat struktural Bappeda Kabupaten Dairi, perwakilan SKPD, Camat Sidikalang dan perangkat kecamatan, Kepala Desa/ Lurah dan perwakilan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa perencanaan partisipatif dalam pembangunan daerah belum dilaksanakan dengan baik ditandai dengan keengganan masyarakat ikut berpartisipasi, kemampuan aparat dan masyarakat dalam melaksanakan perencanaan partisipatif belum memadai dan tim delegasi desa dan kelurahan belum mempunyai kemampuan untuk negosiasi pada musrenbang kecamatan maupun kabupaten sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat dan pemerintah mempunyai peran terkait rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
其他摘要:Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi produk hukum ini sekaligus meretas kebuntuan paradigma pembangunan top-down menjadi pembangunan bottom-up. Pendekatan utama pembangunan model bottom-up ini adalah model partisipatoris, yaitu model melibatkan masyarakat dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan. Dalam pandangan beberapa ahli, suatu perencanaan pembangunan dikatakan partisipatif bila memenuhi ciri-ciri terfokus pada kepentingan masyarakat, partisipatoris, dinamis, sinergitas dan legalitas. Bentuk penelitian yang digunakan ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini digunakan key informan dari berbagai unsur diantaranya pejabat struktural Bappeda Kabupaten Dairi, perwakilan SKPD, Camat Sidikalang dan perangkat kecamatan, Kepala Desa/ Lurah dan perwakilan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa perencanaan partisipatif dalam pembangunan daerah belum dilaksanakan dengan baik ditandai dengan keengganan masyarakat ikut berpartisipasi, kemampuan aparat dan masyarakat dalam melaksanakan perencanaan partisipatif belum memadai dan tim delegasi desa dan kelurahan belum mempunyai kemampuan untuk negosiasi pada musrenbang kecamatan maupun kabupaten sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat dan pemerintah mempunyai peran terkait rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.