摘要:Kesadaran hukum masyarakat dalam pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai arti yang sangat penting. PPAT merupakan pejabat umum yang diangkat atau ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang dalam pembuatan akta-akta otentik.Tanah memiliki sifat khusus yaitu merupakan benda kekayaan yang dalam keadaan bagaimanapun masih bersifat dalam keadaan tetap.Oleh karena itu, tanah memiliki sifat ekonomis yang tinggi. Selain itu ada hubungan yang sangat erat antara manusia dengan tanah di dalam kehidupannya. Manusia yang mempunyai hak atas tanah berarti memiliki kekayaan alam yang tidak ternilai harganya. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, maka seseorang harus mempunyai alat bukti yang kuat berupa sertipikat tanah.Pendaftaran tanah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah, karena merupakan kewajiban bagi pemegang hak yang bersangkutan dan harus dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventariskan data-data yang berkenaan dengan peralihan hak atas tanah tersebut.