摘要:Perdagangan atau jual beli merupakan salah satu kegiatan bisnis yang menyebabkan terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli mengenai suatu obyek atau barang tertentu. Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan bagaimana cara bertransaksi yang benar, aturan tersebut dikenal dengan etika bisnis Islam. Walaupun Islam mengatur etika berbisnis antar sesama manusia, namun tidak dipungkiri banyak masyarakat yang notabene beragama islampun sering mengabaikan. Hal ini menyebabkan permasalahan tersendiri terutama berkaitan dengan transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat, ada beberapa faktor yang menurut penulis menjadi penyebab masyarakat tidak melaksanakan praktik jual beli sesuai dengan syariat Islam, salah satunya adalah faktor edukasi, budaya, perilaku dan tata nilai yang berlaku pada masyarakat. Oleh kerenanya penting kiranya untuk mengkaji lebih jauh tentang praktik jual beli yang dilakukan oleh masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis tertarik untuk menganalisa lebih dalam mengenai praktik jual beli di pasar hewan khususnya di daerah Pasirian Kabupaten Lumajang, mengingat pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung yang didalamnya terdapat beberapa pelaku yang terlibat secara langsung yaitu: penjual, pembeli dan perantara. Tidak hanya itu, faktor budaya juga menjadi daya tarik tersendiri, karena setiap daerah memiliki cara tersendiri dalam melakukan transaksi jual beli hewan.