期刊名称:Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
印刷版ISSN:2089-0338
电子版ISSN:2502-7921
出版年度:2019
卷号:9
期号:1
页码:37-48
DOI:10.33007/ska.v9i1.1770
出版社:Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
摘要:Kajian ini bertujuan mendeskripsikan urgensi sinergi program penanggulangan kemiskinan. Kompleksitas permasalahan penduduk miskin, menuntut dilakukannya sinergitas program dari para pihak, pusat dan daerah. Kajian dilaksanakan di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan April 2018. Jenis dan pendekatan kajian deskriptif-kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara dengan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan dan Program Rastra. Untuk memperkaya informasi, dilakukan focus group discusion dengan unsur Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Hasil kajian menunjukkan, sungguhpun jumlah penduduk miskin di Kabupaten Banjar rendah (2,96 persen), jauh di bawah angka kemiskinan nasional (9,82 persen), namun kenyataan menunjukkan bahwa warga Desa Pemurus belum dapat mengakses air bersih sebagai salah satu kebutuhan dasar. Guna memenuhi kebutuhan dasar tersebut ―untuk keperluan minum dan masak nasi― khususnya, dilakukan dengan cara sederhana, di mana mereka mengendapkan air sungai yang ada di dekat rumahnya dalam sebuah wadah, dan baru memanfaatkannya ketika air tersebut telah terlihat jernih. Ketika musim hujan, warga Desa Pemurus menjadikan air hujan sebagai alternatif sumber air bersih. Dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan pangan, warga Desa Pemurus sudah dapat mengakses bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan, Program Rastra, Pogram Indonesia Sehat, dan Pogram Indonesia Pintar, meskipun masih banyak terjadi exclusion dan inclusion error dari sisi data. Untuk itu, sinergi program penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar air bersih dan sanitasi bagi keluarga miskin, krusial dan mendesak dilakukan, dengan dilakukannya peningkatan koordinasi ditingkat pusat, sekurangnya antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terlebih dulu, yang kemudian diikuti di tingkat daerah.