摘要:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) reklamasi pantai di Kota Bandar Lampung, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap AMDAL reklamasi pantai di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan wawancara ditemukan bahwa penegakan hukum lingkungan yang dilakukan di Bandar Lampung adalah mencakup penegakan hukum pidana (code penal), perdata dan administrasi. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat adalah faktor Hukum, faktor Aparat (Pemerintah) dan faktor Ekonomi.
关键词:AMDAL; reklamasi pantai; dan faktor penghambat.