摘要:Lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
UU No.25 Tahu 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah, ternyata menimbulkan berbagai persoalan khususnya dalam
perkembangan pajak Daerah dan terutama Retribusi Daerah. Kedua peraturan
tersebur menjiadikan Daerah seakan berlomba-lomba menciptakan jenis retribusi
Daerah
Terbitmya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000 tentang Kev
?wenangan
Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ternyata bukan
sebagai solusi bagi perkembangan pajak daerah dan retribusi daerah. Akibat
terbitmya PP yang multitafsir ini menjadikan Daerah Kabupaten/Kota menganggap
semua kewenangan yang tidak terulis dalam PP ini merupakam kewenangan (yang
otomatis) bagi kedua Daerah itu, Akibatnya, di berbagai Daerah terutama
Kabupaten Kota bermunculan Perda tentang retribusi Daerah baru yang berkaitan
dengan kewenanganmya yang tidak diatur dalam PP itu.
关键词:Perda; Retribusi Daerah; Evaluasi Terhadap Perda