摘要:Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perilu diperhatikan jika terdapat kekosongan jabatan wakil kepala daerah, segera mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan keluarnya refisi Undang-Undang 32 tahun 2004 yaitu Undang-Undang 12 tahun 2008, maka peluang untuk mengisi posisi Wakil Kepala Daerah itu tebuka luas, tinggal bagaimana pihak dewan menyeleksi para calon melalui siding paripurna. Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Lampung. Kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan merupakan persoalan cukup serius karena dapat berimplikasi pada berbagai hal, khususnya pada kelancaran jalannya pemerintahan daerahh setempat. Selain itu kekosongan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan pergesekan, khususnya dilalanngan parpol terkait siapa yang paling berhak menempati posisi tersebut.
关键词:Kepala Daerah; Jabatan Kepala Daerah; Otonomi Daeral;