摘要:Sebagai suatu kebijakan fiskal dalam kerangka otonomi daerah maka penetapan
alokasi DAU merupakan suatu tindakan yang sangat penting. Hal itu dimaksudkan
untuk mengatasi kesenjangan kemampuan pembiayaan antardaerah. Alasannya
karena DAU merupakan komponen terbesar dana perimbangan, yakni sekurang-
kurangmya sebesar 26 % dari penerimaan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam
APBN. Besarnya skema DAU tersebut tidak bersifat limitatif, karena itu dapat saja
bertambah sejalan dengan besarnya kewenangan yang dilimpahkan kepada
daerah.
Kedudukan hukum DAU sebagai pendapatan daerah dalam hubungan keuangan
antara pusat dan daerah berdasarkan asas otonomi adalah sebagai subsidi yang
berasal dari pendapatan negara dalam APBN yang dialokasikan menjadi
pendapatan daerah dalam APBD berdasarkan desentralisasi fiskal.