摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pengaturan status tanah dalam rangka
pembentukan desa, kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembentukan desa,
arti penting status tanah dalam pembentukan sebuah desa, dan kebijakan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung dalam pembentukan desa
terkait dengan status tanahnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan pembentukan desa yang
harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Status tanah tidak mendapatkan
pengaturan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.