摘要:Tujuan penelitian ini adalah mengetahui landasan teoretis dan landasan yuridis pengaturan desa dan/atau sebutan lainnya dalam peraturan daerah di Tulang Bawang Barat. Menggunakan pendekatan yuridis dogmatik, disimpulkan bahwa landasan teoretis pengaturan kampung dengan perda antara lain mencakup sejarah penamaan, asal-usul kampung, dan wewenang pemerintahan daerah dalam mengatur kampung dengan peraturan daerah. Adapun landasan yuridis pengaturan kampung dengan peraturan daerah adalah sebagaimana dimaksud angka 39 dan 40 Lampiran II Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.