摘要:Tujuan penulisan ini yaitu mendeskripsikan urgensitas perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut dalam peraturan di tingkat daerah. Berdasarkan penelitian normatif dan mengamati kenyataan dalam perkembangan sosial disimpulkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, ditegaskan dengan UU ratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas ditingkat daerah sangatlah penting dituangkan dalam peraturan daerah sebagai sarana keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas, hal ini juga sesuai dengan rumusan UU Nomor 4 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2011.
关键词:Perlindungan; Hak Konstitusional; Penyandang Disabilitas; Daerah