标题:TIGA LANDASAN KEBERLAKUAN PERATURAN DAERAH (Studi kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum “Way Rilau” Kota Bandar Lampung)
摘要:Menemukan dan menentukan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal pemerintah Kota Bandar Lampung kepada PDAM Way Rilau merupapakan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pendekatan normatif (doctrinal research) disimpukan bahwa, landasan filosofis adalah bertumpu pada kehendak pembentukan pemerintahan negara yang menghendaki keterjaminan air bersih bagi masyarakat, adapun landasan sosiogisnya adalah adanya kehendak masyarkat agar pemda Kota Bandar Lampung bertanggungjawab terhadap ketersediaan air bersih dengan salah satu cara adanya penyertaan modal bagi PDAM, sedangkan landasan yuridis perda sebagaimana dimaksud angka 39 dan 40 lampiran I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meliputi Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang organik yang menjadi dasar pembentukan daerah dan perusahaan daerah serta peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara langsung pembentukan perda tersebut.
关键词:Landasan fislosofis; sosilogis; yuridis dan peraturan daerah.