摘要:Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui makna lembaga negara, kedudukan dan relasi antar lembaga negara menurut UUD Tahun 1945. Menggunakan data kepustakaan disimpulkan bahwa, pertama lembaga negara merupakan organisasi pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan, kedua lembaga negara dapat dibentuk oleh konstitusi, Undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, ketiga, lembaga negara berkedudukan di pusat pemerintahan dan dapat pula di daerah, keempat, Fungsi dan wewenang dapat menentukan kedudukan lembaga negara, sehingga terdapat kelompok lembaga negara utama (main state organt) serta lembaga negara bantu (auxiliary organt), dan kelima, relasi antar lembaga negara dapat bersifat hirarkis struktural sebagaimana doktrin pembagian kekuasaan semasa UUD 1945 sebelum perubahan, dan dapat pula secara flat, horizontal yang berada dalam kesederajatan, dan berbeda karena wewenang belaka.