摘要:Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan payung hukum pembentukan badan
usaha milik desa (BUMDes). Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes
sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat.
Peraturan yang mendasari pembentukan BUMDes terdiri dari undang-undang,
peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika diperlukan untuk mengatur
lebih lanjut, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah tentang
BUMDes. Demikian pula ditingkat desa, dapat dibuat peraturan desa tentang
BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan desa masing-masing.