摘要:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaranpada sempadan Sungai Babon. Idealnya sempadan sungai berfungsi untuk menjaga kelestari-an, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya. Keberada-an ruang yang terbatas dan minimnya pemahaman masyarakat disekitar Sungai Babon menyebabkan sebagian masyarakat memanfaatkan lahan sempadan Sungai Babon untuk lahan pembangunan industri dan permukiman serta lahan pertanian. Metode penelitian ini adalah socio-legal research, dalam penelitian ini ada tahapan implementasi atau penerapan hukum di lapangan (law in action). Spesifikasi pada penelitian ini ialah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 atas pendirian bangunan di sempadan Sungai Babon, hal ini karena pemanfaatan batas Sungai Babon tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Sungai Babon meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerus-an tepian sungai, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan rencana tata ruang dalam bentuk dokumen rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam peraturan daerah, penyaringan penerbitan izin pembangunan, memberikan insentif dan disinsentif, pembe-rian saknsi, pelatihan dalam kontrol, pengawasan dan kontrol kepada pemangku kepentingan.Law Enforcement of Establishment of Building in the Border Line of Babon River This study aims to determine the cause of violations on the border of the Babon River. Ideally, the border of the river functions to maintain the sustainability, function and benefit of the river from the activities that develop around it. The existence of limited space and the lack of understanding of the community around the Babon River causes some people to use the Babon River border land for industry, settlement, and agricul-tural. The study uses the socio-legal research method, by conducting research at the stage of implementation or application of law (law in action). The specifications in this study are analytical descriptive. The results showed that there was a violation of Article 22 of PUPR Regulation No. 28/PRT/M/2015 for the construction of buildings on the border of the Babon River because the utilization of the river boundary is not appropriate as regulated in the regulation. Impacts of building construction on the Babon River border include a decrease in river water quality, increased scouring of river banks, and reduce the amount of aquatic life. Strategies to control and supervise spatial use are carried out through the establishment of spatial plans in the form of spatial planning documents and zoning regulations in regional regulations, screening the issuance of development permits, providing incentives and disincentives, providing sanctions, providing training in supervision and control to stakeholders.
关键词:pendirian bangunan; sempadan sungai; sungai bubon; bekerjanya hukum; building construction; river border; bubon river; law enforcement.