摘要:Penelitian ini ingin menjawab keberadaan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadinya kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam lingkungan hidup. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha atau penanggungjawab usaha dan/atau perusakan lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan dapat dilakukan melalui gugatan perdata biasa yang diajukan oleh pihak korban atau anggota masyarakat biasa yang mengalami kerugian. Dengan melakukan studi dokumen, ditemukan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan melalui legal standing/LSM, prosedur class action atau melalui citizen suit yang merupakan hak gugat tanpa adanya kepentingan hukum. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab di bidang lingkungan hidup juga dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.Right to Submit a Law in the Environmental Disputes This study wants to answer the existence of parties who can file a lawsuit to the court if there is an unlawful act that results in a loss to the environment. Unlawful acts that cause losses due to pollution or environmental damage carried out by employers or business people responsible for and/or environmental damage. Settlement of environmental disputes through a court can be carried out through civil lawsuit filed by victims or community who suffer losses. By conducting document studies, it was found that with the enactment of Law No. 32 of 2009, it has provided an opportunity to file a lawsuit through legal standing, class action or through citizen suits which constitute a claim right without any legal interest. The Government or Regional Government as the person in charge of the environmental sector can also file a lawsuit against the perpetrators of environmental pollution and/or damage for the benefit and welfare of the community.
关键词:hukum lingkungan; hak mengajukan gugatan; sengketa lingkungan; environmental law; right to file a lawsuit; environmental dispute